Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi (DSTI) adalah direktorat yang berada di bawah Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset. DSTI bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan Sistem dan Teknologi Informasi (STI) Universitas yang digariskan oleh Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Universitas.
Adapun fungsi DSTI adalah sebagai berikut:
- Penyusun dan pelaksana kebijakan, strategi dan program bidang sistem dan teknologi informasi di Universitas berdasarkan rencana induk Teknologi Informasi (IT Master Plan) untuk menyelaraskan strategi bisnis dan teknologi informasi;
- Perencana, pengendali dan pensupervis fungsi STI yang mencakup pengembangan dan pengelola STI yang andal (reliable), aman (secured) dan terintegrasi termasuk infrastruktur, jaringan, aplikasi dan teknologi komunikasi untuk mendukung kegiatan operasional bisnis Universitas;
- Penyedia pedoman dan panduan IT Master Plan dan EA (Enterprise Architecture), memimpin resolusi masalah strategis EA, dan mengintegrasikan EA dengan area bisnis lain dan tata kelola TI;
- Pengelola portofolio dan prioritas investasi pengelolaan STI di lingkungan Universitas Indonesia;
- Pengawas manajemen proyek dan program untuk memastikan implementasi dan target program tepat waktu, sesuai anggaran dan sesuai spesifikasi;
- Pengelola komunikasi dengan semua Tim STI dan unit bisnis yang terkait, serta standar proses bisnis yang diadopsi dan didukung;